KITAINDONESIASATU.COM -Pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 Wita, Selamat Raharjo (67) ditemukan tidak bernyawa di sebuah ruko yang terletak di Jalan Tasan Panyi, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Korban diduga dihabisi oleh anak kandungnya, MSR (27), yang kemudian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasihumas Polres Tapin, Iptu Saepudin, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari sebuah perselisihan antara pelaku dan korban.
Perselisihan tersebut berujung pada penganiayaan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat.
Setelah menerima laporan dari warga, petugas dari Satreskrim Polres Tapin segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku, seperti sebuah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 cm serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Pelaku, yang saat itu masih berada di lokasi, langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, MSR sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
