News

DPR Dorong Penegakan Hukum Adil bagi Tersangka Disabilitas dalam Kasus Pelecehan Seksual

×

DPR Dorong Penegakan Hukum Adil bagi Tersangka Disabilitas dalam Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12 4
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Foto : Dok/Andri-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendukung dilakukannya pemeriksaan kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas asal Mataram, NTB, yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.

“Saya mendukung penerapan hukum yang adil. Meskipun tersangka memiliki disabilitas, itu tidak menghilangkan keseriusan kasus ini. Terlebih, penegak hukum telah mengumpulkan bukti yang cukup,” ujar Selly dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024).

Selly menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), polisi bisa memulai penyidikan dengan hanya satu alat bukti, termasuk pengakuan korban.

Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan dua alat bukti dan memeriksa lima saksi, termasuk korban.

IWAS, yang dikenal sebagai Agus ‘Buntung’, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu perempuan.

Kasus ini menjadi perbincangan publik, mengingat kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas tanpa tangan. Selly mendukung pengusutannya untuk memastikan keadilan bagi korban dan pelaku.

“Assessment psikologi atau kejiwaan sangat penting untuk memastikan apakah tersangka memiliki kecenderungan kelainan seksual, meskipun ia difabel. Laporan mengenai 13 korban, termasuk yang diduga masih di bawah umur, tidak bisa diabaikan,” tegas Selly.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi yang mengaku diperkosa oleh Agus. Penyidikan kemudian mengungkapkan adanya tujuh korban lain dengan tuduhan serupa. Salah satu korban bahkan berusia 18 tahun, yang termasuk dalam kategori di bawah umur.

Selly mengakui kekhawatiran masyarakat terkait kondisi fisik Agus, namun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta.

Selly menambahkan bahwa polisi tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk status tahanan rumah, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *