KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar validasi data statistik sektoral untuk tahun 2024. Sebanyak 600 data yang dikumpulkan oleh para produsen data telah dipastikan dapat dipertanggungjawabkan dan dibagikan secara merata.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Ilyas Sitorus, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Achmad Yazid Matondang, menyatakan bahwa validasi data ini merupakan amanat bagi walidata daerah dalam proses pengumpulan dan pemeriksaan data.
“Selain pengumpulan dan pemanfaatan data, menjaga kualitas data sektoral juga sangat penting,” ujarnya saat membuka acara Validasi Data Statistik Sektoral Provinsi Sumut di Pancur Gading Hotel & Resort Delitua Deliserdang pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa data tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, tetapi juga dapat dibandingkan antar waktu dan antar sumber yang berbeda. Dengan demikian, data sektoral yang digunakan dalam perencanaan pembangunan dapat dipastikan berkualitas, akurat, mutakhir, dan terpadu.
“Hal ini sangat penting agar data dapat menjadi dasar yang tepat dalam merumuskan perencanaan pembangunan,” tambahnya.
Ilyas juga memberikan apresiasi kepada para produsen data yang telah berhasil mengumpulkan data sesuai kesepakatan daftar data pada tahun 2023, sehingga data tersebut dapat dipublikasikan dalam produk buku statistik sektoral Provinsi Sumut tahun 2024.
Acara validasi data ini juga diisi dengan materi yang disampaikan oleh perwakilan Bappelitbang Sumut sebagai koordinator Forum Satu Data Indonesia Provinsi Sumut, perwakilan BPS sebagai Pembina Satu Data Provinsi Sumut, dan Diskominfo Sumut sebagai walidata daerah yang diwakili oleh Kabid Statistik Sektoral Porman Mahulae.
Dalam laporannya mengenai evaluasi progres pengumpulan data sepanjang tahun 2024, Porman Mahulae menekankan perlunya langkah-langkah perbaikan dan pengembangan untuk mendorong kinerja urusan Statistik Sektoral di Provinsi Sumut. Ia mengingatkan pentingnya penetapan daftar data yang disepakati bersama serta pengaturan proses bisnis dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia dari hulu ke hilir.


