News

Tindak Lanjut Laporan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Tanahlaut

×

Tindak Lanjut Laporan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Tanahlaut

Sebarkan artikel ini
narkoba
tersangka pengedar sabu Bajuin beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tala. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Peredaran narkoba masih terus melanda Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pengedar sabu kembali berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (3/12/2024), kali ini pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bajuin berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin di Desa Bajuin.

Tersangka, yang bernama E, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tala, yang terletak di Jalan Kemakmuran, Kota Pelaihari.

Pelaku tidak bisa mengelak lagi setelah tertangkap tangan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu siap edar.

Baca Juga  Apa Hak PPPK Setelah Diangkat jadi ASN? Berikut Bocorannya

Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry Kurniawan G, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas E yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Warga setempat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti.

Kasat Resnarkoba Iptu Ferry Kurniawan G kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tim Satres Narkoba mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah itu, mereka menggerebek rumah E dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar.

Baca Juga  Info Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polrestabes Medan, 2 - 8 Februari 2026

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di rumah E. Barang bukti berupa sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 2,58 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, E mengakui bahwa sembilan paket sabu tersebut adalah miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *