Hukum

Tujuh Kurir Narkoba Jaringan Malaysia – Indonesia Ditangkap, Disita 8,3 Kg Sabu dan 10,4 Kg Ganja

×

Tujuh Kurir Narkoba Jaringan Malaysia – Indonesia Ditangkap, Disita 8,3 Kg Sabu dan 10,4 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
ilustrasi barang bukti sabu. (Ist)
ilustrasi barang bukti sabu. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tujuh anggota jaringan narkoba internasional ‘Malaysia – Indonesia’ diringkus petugas Satnarkoba Polres Jakarta Selatan. Dari tangan kawanan ini diamankan 8,3 Kg sabu dan 10,4 Kg ganja sebagai barang bukti.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Telly Areska menyatakan, ketujuh tersangka yang diamankan yakni MS (36), TH (34), SB (45), AP (32), G (32), RH (42), dan RJ (31).

“Mereka memasarkan barang haramnya untuk persiapan malam tahun baru 2025,” katanya dalam jumpa pers, Jumat (29/11/2024).

Selain menyita narkoba jenis sabu dan ganja, petugas juga mengamankan 1 unit mobil, 9 unit handphone, dan 1 tas paper bag warna coklat.

Para pengedar jaringan internasional ini ditangkap di empat lokasi berbeda, di antaranya Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, dan Lampung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada rentang waktu 1-29 November 2024.

“Pelaku RH dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai kurir atas suruhan saudara M yang kini masuk dalam DPO, diduga berada di Malaysia,” ujar Telly.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun, dan sampai dengan seumur hidup, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *