News

Pemprov DKI Pastikan KJP dan KJMU Segera Dicairkan Walaupun Sedikit Terlambat

×

Pemprov DKI Pastikan KJP dan KJMU Segera Dicairkan Walaupun Sedikit Terlambat

Sebarkan artikel ini
bansos pendidikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan segera mencairkan bantuan sosial (Bansos) biaya pendidikan tahap II 2024. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memastikan bahwa pencairan bantuan sosial (Bansos) untuk biaya pendidikan tahap II 2024 akan segera dilakukan. Bantuan ini diperuntukkan bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Akan tetapi, pencairan bantuan tersebut, akan sedikit terlambat karena proses verifikasi sedang berlangsung untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

“Sehubungan dengan hal ini, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun, kami memastikan bahwa bantuan sosial ini akan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan target yang ditetapkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, di Jakarta pada Jumat (29/11).

Purwosusilo berharap bantuan sosial ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh pendidikan berkualitas untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.

Informasi lebih lanjut mengenai bantuan sosial ini dapat diakses melalui situs resmi dan media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di @disdikdki, atau melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di @upt.p40p.

Perlu diketahui, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, terkait penundaan penyaluran bantuan sosial,

Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda pencairan dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah pemungutan suara pada 27 November 2024, untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam konteks politik.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *