KITAINDONESIASATU.COM – Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, tak tampak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 025 di Jalan Pinang Emas, Jakarta Selatan, tempat dia terdaftar sebagai pemilih, hingga batas waktu pemungutan suara pada Rabu siang, 27 November 2024.
Menurut Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 025, Adi Syahlani, Ahmad Dhani terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak hadir di TPS tersebut hingga pukul 13.00 WIB.
“Dalam DPT, nama Ahmad Dhani Prasetyo itu memang terdaftar di TPS 025, namun sampai jam 13.00 WIB siang ia tak hadir,” kata Adi Syahlani, seperti ditulis Kompas.com pada Rabu, 27 November 2024.
Adi mengungkapkan bahwa undangan untuk memberikan suara telah disampaikan kepada Ahmad Dhani dan keluarganya yang berhak memilih. Namun, ia tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Ahmad Dhani di TPS.
Sampai pukul 13.24 WIB, hanya anak kedua Ahmad Dhani, El Rumi, yang terlihat hadir di TPS 025 untuk menggunakan hak pilihnya.
El datang ke TPS sekitar pukul 08.15 WIB. Menurut Adi, sesuai dengan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara hanya dilakukan hingga pukul 13.00 WIB, sehingga warga yang datang setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan memberikan suara.
Dengan demikian, Ahmad Dhani tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 025 karena pemungutan suara sudah ditutup.- ***
