KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan memerintahkan Menko Polkam Budi Gunawan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Ilegal.
“Satgas ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga, seperti Kementerian ESDM, Polri, KPK, dan Kejagung, untuk bersama-sama mengatasi penambangan ilegal,” ujar Abdullah, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 27 November 2024.
Politisi Fraksi PKB ini juga menyampaikan bahwa Satgas yang telah direncanakan sejak pemerintahan sebelumnya belum terbentuk atau berjalan secara efektif.
Abdullah mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) pada 2022 diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 triliun, dengan tren kerugian yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Selain itu, banyak aparatur negara yang diduga terlibat dalam melindungi praktik tambang ilegal ini.
Abdullah menegaskan bahwa untuk mengatasi konflik internal dalam penanganan tambang ilegal, seperti yang terjadi di Solok, Sumatera Barat, sangat penting bagi Presiden Prabowo untuk menerbitkan Keppres yang memfasilitasi pembentukan Satgas yang melibatkan berbagai pihak.
Lebih jauh, ia menekankan dampak lingkungan dan sosial dari penambangan ilegal yang semakin merusak ketahanan nasional Indonesia.
Menurutnya, kerusakan alam dan konflik sosial yang ditimbulkan, seperti longsor dan banjir, mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit.
“Kerusakan lingkungan dan ketegangan sosial ini tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin memperkuat Indonesia,” tambahnya.
Abdullah juga menekankan bahwa saat Satgas Penanganan Penambangan Ilegal dibentuk, kolaborasi antara kementerian dan lembaga yang terlibat harus mengutamakan tujuan bersama, menghindari ego sektoral, dan fokus pada visi Presiden Prabowo.- ***



Respon (1)