News

Mahkamah Pidana Internasional Tindak Israel, Apa Kata Dunia?

×

Mahkamah Pidana Internasional Tindak Israel, Apa Kata Dunia?

Sebarkan artikel ini
FotoJet 54
Netanyahu dan Gallant. (Foto: Anadolu Ajansi)

KITAINDONESIASATU.COM – Konflik Israel-Palestina kembali menarik perhatian global setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11).

Perintah tersebut dikeluarkan terkait dugaan kejahatan perang di Gaza, meskipun Israel berargumen bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi internasional dan dianggap sebagai langkah bersejarah di tengah konflik yang masih berlangsung.

BACA JUGA: Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan, Netanyahu dan Gallant Diburu

Berikut respons dunia terhadap keputusan ICC:

  1. Indonesia
    Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan ICC.

Indonesia menganggap langkah ini sebagai upaya penting untuk menegakkan keadilan atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina.
Pemerintah juga menegaskan dukungan terhadap semua upaya yang memastikan pertanggungjawaban Israel, termasuk melalui ICC.

Menurut Indonesia, langkah ini krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mendorong terbentuknya negara Palestina merdeka berdasarkan solusi dua negara.

  1. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
    OKI menyambut baik keputusan ICC, menyebutnya sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas yang dinikmati pejabat Israel selama puluhan tahun.

Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan bagi keadilan internasional dan supremasi hukum. OKI mendesak negara-negara anggota Statuta Roma untuk menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut.

Selain itu, OKI meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mempercepat keputusan terkait dugaan genosida Israel dan mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan tegas untuk menegakkan resolusinya.

  1. Palestina
    Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan ini. Wasil Abu Yousef, anggota Komite Eksekutif PLO, menyatakan bahwa keputusan ICC memberikan harapan untuk menghentikan kejahatan genosida di Gaza.

Kelompok Fatah menyebut langkah ini sebagai keberanian menghadapi pelanggaran Israel terhadap rakyat Palestina, sementara Hamas menganggapnya sebagai preseden penting untuk mengoreksi ketidakadilan historis yang dialami rakyat Palestina.

  1. Amerika Serikat
    Sebagai sekutu utama Israel, Amerika Serikat menentang keputusan ICC.
    Presiden Joe Biden menyebut penerbitan surat perintah tersebut sebagai tindakan yang keterlaluan. Biden menegaskan bahwa AS akan terus mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan mereka.

Keputusan ICC ini menciptakan polarisasi global. Beberapa negara dan organisasi mendukung langkah tersebut demi keadilan, sementara pihak lain, terutama AS, menentangnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *