KITAINDONESIASATU.COM – Tiga warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap pihak kepolisian pada Kamis 10 November 2024 dan kini sedang menjalani proses hukum.
Mereka terdiri dari dua petani, IM (54) dan SD (52), yang berasal dari Desa Banua Halat Kanan, serta seorang pensiunan PNS, ER (63), yang tinggal di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah di Desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara, pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa seorang distributor pupuk subsidi menjual pupuk dengan harga yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak melalui pengecer resmi. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang bukan merupakan kelompok tani dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk subsidi merek Urea dan 15 karung pupuk subsidi merek NPK Phonska.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasihumas Polres Tapin, Iptu Saepudin, membenarkan penangkapan tersebut. “Kasus ini ditangani oleh Satgas Tindak Pidana Khusus Polres Tapin. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Tapin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Saepudin dikutip Senin 11 November 2024.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, juncto Pasal 34 ayat 2 dan 3, serta Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (Anang Fadhilah)***
