Berita Utama

Polda Metro Jaya Tangkap Penadah dan Penyetor Uang Judi Online

×

Polda Metro Jaya Tangkap Penadah dan Penyetor Uang Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes de Ary Syam Indradi. (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi terus memburu orang-orang yang terlibat dalam kasus mafia judi online (judol). Setelah menangkap 13 orang tersangka, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang dalam mafia judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua orang yang ditangkap yakni MN dan DM. Mereka mempunyai peranan masing-masing yakni DM sebagai penampung uang hasil kejahatan dan MN yang menyetorkan list web dan uang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024)  mengatakan kedua pelaku diamankan di luar daerah dan malam ini dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menyebut kedua tersangka masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya dipimpin Kombes Wira Satya Triputra menggerebek ruko di kawasan Bekasi. Ruko tersebut mengendalikan permainan judol yang melibatkan 11 orang pegawai Komdigi.

Dalam aksinya, kawanan ini membina web judol yang seharusnya ditutup Komdigi. Nyatanya, mereka menerima setoran dalam jumlah besar hingga miliaran rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *