Hukum

Empat Pelaku Perampokan Minimarket di Kediri-Jombang Diringkus, Warga Nganjuk

×

Empat Pelaku Perampokan Minimarket di Kediri-Jombang Diringkus, Warga Nganjuk

Sebarkan artikel ini
perampokan jombang
Dua dari 4 pelaku perampokan di Kediri dan Jombang kini diamankan di Polres Jombang dan Kediri. foto: dokumentasi polres jombang dan kediri

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah memburu dua hari pelaku perampokan di Alfamart Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Selasa (5/11/2024) akhirnya berhasil diringkus, Kamis (7/11/2024).

Diketahui para pelaku yang terangkap berjumlah 4 orang warga Nganjuk, Jawa Timur masing-masing adalah:

  1. Harisul (29) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot, Nganjuk
  2. Yoga Yongky Anto (27) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
  3. Sarjun Vindianto (28), warga Desa Nglawak Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
  4. Dandy Adi Prawirya (22), warga Desa Sekaran Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Sementara dari 3 dari 4 pelaku perampokan sebelumnya melakukan merampok di Kediri yakni Yoga, Sarjun dan Dandy saat ini langsung dilimpahkan ke Polres Kediri untuk segera diproses.

Semenyara untuk seorang pelaku Harisul tidak turut serta melakukan aksi perampokan di Kediri, dia hanya melakukan aksinya di Jombang, tertap di proses di Polres Jombang.

Baca Juga  Pria di Jombang Tewas Mengenaskan Usai Terserempet KA Turangga, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kasus perampokan itu terjadi di sebuah minimarket Alfamart Citraraya, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berita lainnya: Pemuda Ponorogo-Madiun Kecelakaan, Istrinya Menjanda Dengan Satu Anak

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi seperti diungkapkan Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan penangkapat 4 pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Petugas pelisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kanan lantara berusaha melawan dan lari saat hendak diamankan petugas polisi.

Polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hopdie hitam, sepatu, 6 bunkus rokok, 1 ponsel dan uang 1 juta dan mobil Daihatsu Xenia hitam AG 139 WA yang digunakan merampok.

Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada Selasa (5/11/2024) di sebuah minimarket di pinggir jalan komplek Perumahan Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga  Kapolri : Kebocoran Anggaran Negara Akibat Suap, Penggelapan Pajak, dan Pemalsuan Cukai

Mereka beraksi membawa senjata tajam dan merampok uang Rp62 juta yang dilakukan pada dini hari pukul 03:00 WIB.

Kecelakaan usai mabok: Kecelakaan Usai Pesta Halloween Ternyata Remaja Bali, Korban Warga Tuban

Para perampok mendatangi minimarket ini mengendarai mobil kemduian masuk ke dalam minimarket melalui pintu depan langsung menodongkan senjata tajam kepada para penjaga minimarket, hingga berhasil menggasak uang.

Sementara ketiga perampok yang diserahkan ke Polres Kediri sebelumnya juga melakukan perampokan minimarket di kawasan Jl Supersemar, Ngronggo, Kota Kediri, Minggu (3/11/2024) dini hari.

Para perampok ini sepertinya melakukan perampokan menyasar secara khusus ke minimarket yang ada di pinggir jalan raya.

Baca Juga  Viral Perawat Live TikTok di Ruang Operasi, Ujungnya Dipecat

Berita Kecelakaan lainnya: Sopir Mengantuk Brio Tabrak Truk Warga Jombang Mengalami Luka-luka

Dalam aksinya di Kediri mereka juga menodongkan senjata tajam dan senjata replika berupa senjata api airsoftgun dan berhasil membawa kabur uang Rp41 juta dan sejumlah bukusan rokok.

Diperoleh informasi komplotan perampok yang merampok di Kediri dan Jombang ini diketahui adalah merupakan residivis di Nganjuk.

Sementara otak dari komplotan itu merupakan residivis kasus narkoba, sementara yang lain residivis penjambretan, perlindungan anak dan kasus pengeroyokan.

Semuanya dipenjara di Lapas Nganjuk, sementara dalam kasus perampokan ini polisi mengenakan pasal kepada para pelaku Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *