KITAINDONESIASATU.COM – Kasus backing situs judi online terus berkembang. Pada Jumat 8 November 2024, penyidik dari Polda Metro Jaya mengungkapkan penyitaan dana sebesar puluhan miliar rupiah yang terkait dengan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga saat ini, 15 tersangka telah ditangkap, dan sejumlah barang bukti telah disita, antara lain 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet laptop, 4 unit rumah, 2 senjata api, 1 motor, serta logam mulia seberat 215,5 gram.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar, yang terdiri dari Rp35,7 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 2.955.779 (sekitar Rp35 miliar), dan USD 183.500 (sekitar Rp2,8 miliar).
“Selain itu, kami juga memblokir 47 rekening yang terkait dengan para tersangka, termasuk oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (8/11/2025).
Ade menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Komitmen ini, katanya, merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berlandaskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Komdigi, bandar, dan jaringan perjudian lainnya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas perjudian dan pencucian uang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ade menambahkan bahwa program Asta Cita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta upaya pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan, menjadi landasan penting dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kerjasama antara Polri dan instansi terkait dalam memerangi praktik perjudian online yang semakin berkembang.
