Keuangan

Pemkab Tangerang Beri Pengampunan Pajak

×

Pemkab Tangerang Beri Pengampunan Pajak

Sebarkan artikel ini
kabtangbapenda
Foto Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melanjutkan program September Sakti dan Oktober Sakti. Program ini merupakan relaksasi pajak daerah yang berupa penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu “Hello September” serta “Oktober Sakti” yang sudah diterapkan.
Program ini merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.
“Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem,” kata Budhi, kemarin.
Pemkab Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.  “Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Budhi.

Relaksasi pajak adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar, seperti perpanjangan waktu dalam melakukan admintrasi perpajakan dan juga penurunan tarif PPh. Untuk instentif pajak adalah kententuan pajak khusus yang di berikan kepada pihak tertentu yang memenuhi kriteria yang di tentukan untuk mendukung investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *