Keuangan

DPRD Banten Sarankan Pemprov Terapkan Pajak Labuh Jangkar

×

DPRD Banten Sarankan Pemprov Terapkan Pajak Labuh Jangkar

Sebarkan artikel ini
labuh jangkar
Kapal yang berlabuh di pantai seluruh wilayah Banten diusulkan dikenai Pajak Labuh Jangkar (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menarik pajak labuh jangkar di wilayah perairan di Banten. Usulan ini untuk mengoptimalisasikan potensi pajak daerah dengan mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Pemprov Banten memiliki kewenangan pada kawasan pantai sampai dengan 12 mil laut. Sehingga pajak itu dapat diberlakukan oleh Pemprov Banten. “Potensi ini jelas adanya, dan perlu di optimalisasikan secara matang,” ujarnya, kemarin.

Pemprov Banten harus lebih mengoptimalisasi pajak daerah dengan menggali potensi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, Pemprov Banten akan kehilangan triliunan APBD dampak dari penerapan Opsen melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku tahun depan.

“Optimalisasi pajak daerah perlu kita genjot bersama sehingga postur APBD kita dapat terjaga, dan berbagai rencana program pembangunan dapat terus terlaksanakan,” kata Budi.

Saat ini, lanjut Budi, DPRD Banten tengah memetakan potensi pajak labuh jangkar itu bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. “Kita berencana kunjungan kerja (Kunker) ke Batam, kita mau mengkaji potensi PAD dari labuh jangkar ke Provinsi Kepri yang sudah terlebih dahulu memberlakukannya,” ujarnya.

Dilarang Kemenhub

Pada  2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.

Arif juga menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Kemudian di poin kedua surat itu, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri

Hal itu sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

“Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tegas Arif dalam poin ketiga surat tersebut.

Terakhir, Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *