KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya terus mengejar pelaku yang terjerat judi online (Judol) terkini (3/11/2024) sudah tertangkap lagi dua tersangka.
”Sehingga pelaku judi online yang tertangkap bertambah total menjadi 16 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangan, Minggu di Jakarta.
Dirreskrimum Wira mengatakan, tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang,” ujarnya.
Wira mengungkapkan, dua pelaku yang terlibat judi online tersebut, antara lain satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan penangkapan terhadap dua tersangka Judol, maka total tersangka sebanyak 16 orang. Mereka terdiri atas 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus judi online ini hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” tuturnya.


