KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu segera disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Program BSU November 2026 ini menyasar pekerja dengan bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, penerima akan memperoleh dana sekaligus sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.
Penetapan penerima mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Adapun penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Calon penerima juga wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.





