Ketentuan lainnya, pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti batas upah minimum wilayah yang berlaku.
Besaran upah dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini tidak diperuntukkan bagi ASN, anggota TNI, maupun Polri. Pekerja yang tidak menerima PKH pada periode sebelumnya menjadi kelompok prioritas.
Kemnaker juga meminta perusahaan memastikan data karyawan yang dilaporkan sudah benar agar proses verifikasi penerima berjalan lancar. (*)





