KITAINDONESIASATU.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, Kamis 5 November 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama selama menjabat.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga mengenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik.
Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama jalannya proses persidangan.
Atas putusan hukuman tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis majelis hakim atau mengajukan banding.






