KITAINDONESIASATU.COM– Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu menyasar pekerja yang memenuhi persyaratan pemerintah.
Namun, tidak semua karyawan berhak menerima bantuan tersebut. Ada sejumlah kategori pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Dana tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus sehingga penerima memperoleh total Rp900 ribu.
Salah satu ketentuan penting adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) yang masih aktif hingga Agustus 2026.
Pekerja dengan upah di atas batas ketentuan, bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk sasaran bantuan.
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan juga tidak memenuhi kriteria.





