KITAINDONESIASATU.COM – Instagram kembali menghadirkan inovasi untuk memperluas pengalaman pengguna dalam menikmati konten digital.
Platform media sosial milik Meta tersebut mulai menguji fitur baru bernama Features yang memungkinkan kreator mengunggah video horizontal dengan durasi mencapai 90 menit. Kehadiran fitur ini menjadi langkah baru Instagram untuk memperkuat posisinya di tengah persaingan platform berbagi video.
Pengembangan Features menyasar kreator yang selama ini memproduksi konten berdurasi panjang, terutama podcaster, komedian, dan pembuat konten wawancara.
Melalui fitur tersebut, Instagram ingin memberikan ruang bagi pengguna untuk menikmati tayangan lengkap tanpa harus berpindah ke platform lain.
Pengujian fitur ini sebelumnya dilakukan bersama sejumlah kreator di Brasil. Pada akhir Oktober 2026, Instagram mulai memperluas pengujian secara terbatas kepada kreator terpilih di Amerika Serikat.
Cara Kerja Features Instagram dan Keunggulannya bagi Kreator
Features memiliki sejumlah kemampuan yang dirancang untuk menghubungkan konten video pendek dengan tayangan berdurasi panjang. Berikut beberapa hal menarik dari fitur terbaru Instagram tersebut.
- Video Horizontal hingga 90 MenitKreator dapat mengunggah video dengan format horizontal atau landscape berdurasi maksimal 90 menit. Format ini cocok untuk podcast, wawancara, dan tayangan hiburan.
- Terintegrasi dengan ExploreVideo panjang akan ditampilkan melalui pratinjau klip pendek di halaman Explore. Pengguna dapat menemukan konten tersebut ketika menjelajahi rekomendasi Instagram.
- Tombol Watch Full VideoPenonton dapat menekan tombol Watch Full Video untuk melanjutkan tontonan dari cuplikan menuju video lengkap.
- Mendukung Kreator PodcastFitur ini memberikan kesempatan kepada podcaster untuk membagikan episode lengkap maupun konten berdurasi panjang kepada pengikutnya.
- Dikembangkan untuk Instagram TVPada tahap awal, Features tersedia melalui aplikasi seluler. Instagram juga merencanakan dukungan untuk pengalaman menonton melalui aplikasi televisi.




