KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan regulasi baru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi pekerja yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000.
Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan, dengan pencairan sekaligus senilai Rp900.000.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi dan kepesertaan.
Pekerja wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Selain itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus masih aktif hingga periode Agustus 2026.
Dari sisi penghasilan, pemerintah menetapkan batas maksimal upah sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas angka tersebut, batas penghasilan mengikuti ketentuan UMK setempat setelah pembulatan ke atas.





