Adapun wilayah yang belum memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar penentuan batas upah.
Perhitungan penghasilan mengacu pada upah pokok ditambah tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk kelompok penerima BSU.
Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.




