Newsberita utama

Modus Curanmor di Gresik Pola Lama: Menyasar Motor yang Tidak Diawasi dengan Membobol Rumah

×

Modus Curanmor di Gresik Pola Lama: Menyasar Motor yang Tidak Diawasi dengan Membobol Rumah

Sebarkan artikel ini
curanmor
Ilustrasi pencurian sepeda motor yang lepas dari pengawasan pemiliknya dengan modus menggunakan kunci T. foto: rekayasa AI

KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Polres Gresik menangkap 11 pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) selama bulan September dan Oktober 2026 terjadi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah Kabupaten Gresik, Kamis (29/10/2026).

Dari 11 tersangka Curanmor terdapat pasangan suami istri dan seorang remaja di bawah umur berusia 17 tahun warga Batang, Jawa Tengah berinisial AS (17), untuk pasangan suami istri Alf dan NA warga Bungah, Kabupaten Gresik.

Sementara 9 tersangka lainnya AM dari Lamongan, STR warga Surabaya, MNK warga SUrabaya, DJR Lamongan FAW warga Surabaya, SDC warga Surabaya dan MS warga Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan dari persitiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan menganti, Bunga, Paceng, manyar, dua TKP di Dukun dan Kecamatan Gresik Kota.

Kapolres amadhan Nasution meminta kepada masyarakat agar tetap waspada menjaga sepeda motor dan rumah pada saat kondisi sepi, karena modus dari pencurian masih sama yakni pemilik yang terlena.

“Bahwa aksi tersangka menggunakan modus yang sama, menyasar target motor yang lepas dari pengawasan pemiliknya, kemudian membobol rumah, sementara untuk mehidupkan motor dengan menggunakan kunci T untuk kontak sepeda motor,” jelas Ramadhan Nasution kepada wartawan di Gresik.

Oleh karena itu pengawasan atau mengunci ganda, atau dengan alarm sepeda motor perlu menjadi pertimbangan pemilik sepeda motor agar tetap aman dari kasus pencurian.

“Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati menaruh kendaraan dan kondisi rumah selalu menjadi ancaman, oleh karena itu perlu penamanan ekstra dengan menambah kunci pengaman tambahan,” jelasnya.

Kapolres Ramadhan menjeaskan para tersangka Curanmor dijerat pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama hukuman tujuh tahun. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *