KITAINDONESIASATU.COM — Polri menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas, sekaligus mewajibkan setiap orang menaati hukum dan menghormati hak warga lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir.
Polri Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Aksi
Isir menjelaskan, kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat saat aksi unjuk rasa bukan semata-mata untuk mengawasi jalannya kegiatan. Personel juga bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan, baik kepada peserta aksi maupun masyarakat lain yang beraktivitas di sekitar lokasi.




