Berita UtamaHukum

Blackout Batam-Bintan: 5 Orang Jadi Tersangka, Kera Picu Korsleting, Kerugian Rp57,3 Miliar

×

Blackout Batam-Bintan: 5 Orang Jadi Tersangka, Kera Picu Korsleting, Kerugian Rp57,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Bareskrim Polri.(Ist)
Gedung Bareskrim Polri.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pemadaman listrik massal yang melumpuhkan sebagian wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah mengusut penyebab gangguan kelistrikan yang terjadi pada 12 Oktober 2026.

Yang mengejutkan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan seekor kera yang masuk ke area gardu induk hingga memicu korsleting. Namun, persoalan tak berhenti pada satwa liar. Sistem pengamanan gardu dan perangkat proteksi listrik juga menjadi sorotan penyidik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan empat tersangka berasal dari pihak PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya, berinisial AEP, berasal dari pihak kontraktor.

Penyidik menduga empat tersangka dari PLN Batam tidak menjalankan tugas pengamanan kawasan gardu induk secara semestinya. Akibatnya, hewan liar diduga bisa masuk ke area yang dipenuhi peralatan bertegangan tinggi.

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggungjawab atas pengamanan pagar yang dirancang untuk mencegah masuknya satwa liar. Saat kejadian, pagar tersebut disebut dalam kondisi tidak dialiri listrik sehingga memungkinkan kera masuk ke kawasan gardu.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni, Selasa (20/10/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *