Berita UtamaHukum

Blackout Batam-Bintan: 5 Orang Jadi Tersangka, Kera Picu Korsleting, Kerugian Rp57,3 Miliar

×

Blackout Batam-Bintan: 5 Orang Jadi Tersangka, Kera Picu Korsleting, Kerugian Rp57,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Bareskrim Polri.(Ist)
Gedung Bareskrim Polri.(Ist)

Penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk menelusuri penyebab gangguan dan dugaan peran setiap tersangka.

Kerugian Rp57,3 Miliar

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan barang bukti pada 13-21 Oktober 2026.

Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menemukan kerusakan dan bekas terbakar pada bagian atas Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan.

Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan menjelaskan, kera yang masuk ke area tersebut diduga memicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Temuan penting lainnya berasal dari sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, sampel tersebut cocok dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

Selain itu, perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem saat terjadi gangguan diketahui tidak berfungsi secara maksimal.

Rangkaian gangguan itu diduga membuat pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan hingga memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *