KITAINDONESIASATU.COM – Kabar terbaru soal biaya ibadah haji 2027 akhirnya menemui titik terang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. BPIH rata-rata ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Sekilas, angka tersebut masih berada di kisaran Rp98 juta. Namun, ada kabar yang cukup melegakan bagi calon jemaah. Biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut dilakukan pemerintah bersama DPR dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penyusunan skema pembiayaan juga memperhitungkan asumsi nilai tukar. Dalam perhitungan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
“Kami terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel,” ujar Irfan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, pemerintah berkomitmen menjaga kualitas pelayanan jemaah Indonesia di Tanah Suci. Efisiensi juga akan terus dilakukan tanpa mengorbankan kenyamanan dan kebutuhan dasar jemaah.




