KITAINDONESIASATU.COM — Sebanyak 15 orang terjaring penindakan karena kedapatan merokok di kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya masih berstatus pelajar.
Penindakan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) KTR sebagai bagian dari kegiatan rutin Pemerintah Kota Bogor untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Ika Lastyaningrum, mengatakan, 15 pelanggar yang terjaring terdiri atas 13 warga sipil dan dua pelajar.
“Yang tertangkap tangan merokok di area Alun-Alun dan sekitarnya sebanyak 15 orang. 13 orang dari warga sipil, dua orang pelajar,” kata Ika, Jumat 25 September 2026.
Pelanggar Mengaku Tidak Mengetahui Larangan Merokok
Ika mengatakan, sebagian pelanggar mengaku tidak mengetahui adanya larangan merokok di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
Padahal, menurut dia, Pemerintah Kota Bogor telah memasang sejumlah tanda larangan merokok di berbagai titik kawasan tersebut.
“Kalau misalnya lihat di pintu depan, pintu samping, sebelah sana juga sudah banyak. Di beberapa titik kita sudah pasang sign-sign KTR,” ujarnya.
Menurut Ika, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok masih perlu diperkuat agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Kota Bogor berencana meningkatkan sosialisasi melalui media sosial serta pengumuman secara langsung di kawasan Alun-Alun.
“Kita akan ada suara untuk imbauan larangan merokok di area KTR. Jadi warga yang datang ke sini langsung dengar bahwa di sini tidak boleh merokok di area Alun-Alun dan sekitarnya,” kata Ika.
KTR Tidak Berarti Larangan Merokok di Semua Tempat
Ika menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti masyarakat dilarang merokok di seluruh wilayah Kota Bogor.
Menurutnya, aturan KTR mengatur lokasi-lokasi tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi tempat merokok.
“Prinsip KTR adalah boleh merokok, tapi jangan merokok di sembilan kawasan. Jadi KTR ini membatasi, mengatur di mana orang boleh merokok dan tidak merokok,” jelasnya.
Sembilan kawasan tersebut mencakup tempat belajar-mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, serta kawasan lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Alun-Alun Kota Bogor merupakan salah satu taman kota yang telah ditetapkan sebagai kawasan KTR. Selain itu, sejumlah taman kota, pedestrian, dan kawasan Sistem Satu Arah (SSA) juga telah ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.
Denda Pelanggar Bisa Mencapai Rp1 Juta
Para pelanggar aturan KTR dapat dikenai sanksi denda. Ika menjelaskan, untuk pelanggaran perorangan, denda maksimal yang diatur mencapai Rp1 juta.
Namun, besaran denda yang dijatuhkan dalam persidangan bergantung pada keputusan hakim.
“Biasanya hakim atau jaksa menetapkan dendanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Selain denda, Ika menyebut terdapat kemungkinan pemberian sanksi sosial oleh Satpol PP terhadap pelanggar yang dinilai tetap melakukan pelanggaran.
Dari 15 orang yang terjaring dalam penindakan kali ini, tidak ada yang tercatat sebagai pelanggar berulang.
“Alhamdulillah enggak ada. Biasanya baru, semua baru. Enggak ada yang tertangkap ulang,” kata Ika.
Para pelanggar juga tidak seluruhnya merupakan warga Kota Bogor. Ika menyebut terdapat sejumlah pelanggar yang berasal dari luar Kota Bogor.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelaksanaannya turut didampingi unsur Kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di ruang publik seperti Alun-Alun Kota Bogor.




