Berita UtamaNews

Tugas Guru dan Kepsek Mengajar, Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Beli Seragam

×

Tugas Guru dan Kepsek Mengajar, Wali Kota Surabaya Larang Sekolah Negeri Jual Beli Seragam

Sebarkan artikel ini
eri cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi foto: humas pemkot surabaya

KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menegaskan bahwa marwah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi pendidikan.

Guru dan kepala sekolah diminta fokus menjadi pengajar yang baik, tanpa harus mengurusi urusan bisnis atau produksi seragam yang bukan menjadi tanggungjawabnya.

Menurut Febriana Wali Kota Surabaya sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah.

“Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina kepada wartawan dalam siaran perssnya, Jumat (25/9/2026).

Selama ini menurut Febriana seragam nasional seperti merah putih untuk SD, putih biru untuk SM dan pramuka memang sudah seragam dan dibeli secara bebas oleh orangtua murid, namun seragam tematik seperti batik dan olahraga masih diproduksi secara mandiri oleh masing-masing sekolah dengan motif dan desain berbeda.

Situasi ini kerap memicu terjadinya ketimpangans erta perbedaan harga berpotensi merugikan wali murid, untuk masalah tersebut Dipendik Surabaya memberikan solusi berupa penyamaan motif baik dan seragam sekolah untuk seluruh SDN dan SMPN se Kota Surabaya mulai tahun ajaran depan 2027.

Baju seragam batik dan olahraga seluruh siswa SD dan SMP se Kota Surabaya akan diseragamkan seperti baju KORPRI, dengan motif dan desain yang sama seluruh Sekolah Negeri di Surabaya tidak ada lagi membuat gambaran atau desain sendiri-sendiri.

Maka untuk merealiasikan rencana itu Dispendik Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, motif batik khas Surabaya akan dirancang khusus yang diproduksi oleh pelaku UMKM Lokal Surabaya.

“Sesuai Arah Pak Wali Kota, tidak boleh mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Melalui standarisasi motif dan mekanisme penetapan harga yang terkendali hingga seragam dapat memberikan kepastian harga yang transparan bagi masyarakat dan berdampak positif bagi pemberdayaan UMKM lokal di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima beragam keluhan dari wali murid terkait variasi harga dan mahalnya seragam yang dijual di lingkungan sekolah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa dalam evaluasinya, ditemukan ketimpangan harga seragam yang cukup signifikan antara satu sekolah dengan lainnya.

Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115.000, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp80.000 hingga Rp90.000, pemikiran variasi harga karena kualitas yang berbeda-beda akan menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa.

“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah. Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (24/9/2026).

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melarang pihak sekolah menempatkan siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam, Cak Eri, panggilan wali kota juga meminta pembelian seragam standar nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP), orang tua atau wali murid dibebaskan membeli di mana saja.

“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara asal agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” kata Wali Kota Eri.

Eri menegaskan bahwa seluruh pengadaan seragam sekolah nantinya harus di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasar retail di Surabaya.

“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *