Berita UtamaNews

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Pasar Cisarua

×

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Pasar Cisarua

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bogor menertibkan bangunan tanpa izin di Pasar Cisarua
Penertiban bangunan tanpa izin dan PKL di kawasan Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor. (Kis/Ist)

KITAINDONESIASATU.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya sekaligus mendorong terciptanya kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban 79 Bangunan Tanpa Izin di Pasar Cisarua

Penertiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Kegiatan juga mendapat dukungan unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Heri, Kamis 24 September 2026.

Empat Bangunan Dibongkar Menggunakan Alat Berat

Menurutnya, terhadap empat bangunan yang masih berdiri, dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat dari Dinas PUPR dan secara manual. Selama proses berlangsung, Dishub turut mengatur arus lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan di sekitar lokasi.

“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” jelas Heri.

Pemkab Bogor Siapkan Penataan Kawasan Pasar Cisarua

Heri menambahkan, Pemkab Bogor tidak berhenti pada penertiban, tetapi akan dilanjutkan dengan penataan kawasan.

Sejumlah langkah yang disiapkan di antaranya pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias untuk memperindah kawasan dan mencegah kembali berdirinya kios-kios di lokasi yang telah ditertibkan.

RTH Ruko Syakieb Akan Dikembalikan Fungsinya

Khusus area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb, masih terdapat sisa tembok dan lantai bangunan yang perlu dibersihkan.

Pembersihan puing dan penyelesaian sisa pembongkaran akan dilanjutkan secara bertahap dengan dukungan perangkat daerah terkait, agar kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto untuk memastikan penataan kawasan tidak sekadar melakukan penertiban, tetapi dilanjutkan dengan pembenahan dan pemanfaatan ruang yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *