KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling wilayah Bogor hari Kamis, 24 September 2026 dilaksanakan di tiga lokasi :
- Halaman parkir Mall Jambu Dua (08.00-10.00)
- Halaman parkir Boxies 123 Tajur (08.00-10.00)
- Metropolitan Mall Cileungsi (09.00-12.00)
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis harus mengurus SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat (melalui APK simpelpol)
- Surat keterangan psikologi (di lokasi)
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)




