KITAINDONESIASATU.COM – Berikut persyaratan dan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pacitan yang digelar bulan September 2026.
SIM Keliling yang digelar Satlantas Polres hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja, bukan untuk penerbitan SIM baru atau SIM perpanjangan SIM yang habis masa berlaku.
Untuk penerbitan SIM baru atau SIM yang tidak berlaku masyarakat tetap harus melakukan proses administrasi di kantor Polres Pacitan.
Untuk SIM yang sudah mati atau tidak berlaku, harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru dari kantor Satpas Polres Pacitan.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kediri siap mempermudah perpanjangan SIM A dan C Anda tanpa harus jauh-jauh ke Satpas Satlantas Polres Pacitan.
Cek jadwal dan lokasi hari ini, dan pastikan semua persyaratan lengkap, berikut ini layanan SIM Keliling Pacitan September 2026:
Kamis, 24 September 2026
Layanan SIM Keliling
Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pacitan
Jl Gatot Subroto 73 Ploso, Pacitan
Syarat perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP – 3 lembar
Fotokopi SIM lama – 3 lembar
SIM Lama Asli masih berlaku
Surat hasil tes psikologi
Surat keterangan sehat
Fasilitas
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi, dilakukan di lokasi SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk
Tes kesehatan sekitar Rp75.000
Tes psikologi sekitar Rp100 ribu
Sementara layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang. **





