KITAINDONESIASATU.COM – Kabupaten Jember mencatat tonggak penting dalam upaya pelindungan warisan sejarah. Untuk pertama kalinya, lima objek resmi ditetapkan sebagai cagar budaya setelah melalui proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jember.
Kelima objek tersebut meliputi Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Menhir Duplang Kamal, Kubur Dolmen Duplang Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.
Penetapan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap peninggalan yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Lima Warisan Sejarah Jember Mendapat Perlindungan
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Agung Nugroho, menyambut penetapan tersebut sebagai momentum penting bagi pelestarian budaya daerah.
“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik dan membanggakan bagi Jember. Lima objek ini memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang penting untuk kita jaga bersama,” ujar Agung, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, status cagar budaya bukan sekadar penetapan administratif. Keberadaan objek tersebut juga dapat menjadi sarana pembelajaran agar masyarakat mengenal sejarah dan kebudayaan di lingkungan sekitarnya.
Generasi Muda Diajak Jaga Cagar Budaya
Setelah ditetapkan, pemerintah berharap kepedulian terhadap keberadaan cagar budaya semakin meningkat. Pelestarian dinilai membutuhkan keterlibatan masyarakat, komunitas, generasi muda, serta berbagai pemangku kepentingan.






