KITAINDONESIASATU.COM – Tersangka Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan meninggal dunia Kejari Surabaya hentikan proses hukum tersangka pasca meninggalnya yang bersangkutan Jumat (18/9/2026) pukul 17:00 WIB.
Oni Setiawan sebelumnya diketahui tak sadarkan diri setelah menjalani olahraga rutun di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, meski sempat mendapatkan pemeriksaan di poliklinik Kejati Jatim.
Mantan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim kemudian di bawa ke RSI Jl A Yani Surabaya sesampai di IGD Oni mendapat pemeriksaandari dokter namun dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung.
Pada Jumat malam jenazah di serahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan di TPU Desa Wonokerto Lor, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, atas meninggalnya Oni status hukum dihentikan melalui penerbitan SKP2, yang diserahkan kepada keluarga.
Seperti kita ketahui sebelumnya kasus ini bermula dari terseretnya Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan.
Peran tersangka dalam kasus ini, Ertika Dinawati diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pungli kepada 217 pemohon izin pemanfaatan air dan tanah di luar ketentuan resmi.
Nilai pungli liar yang diidentifikasi mencapai sekitar Rp1,33 miliar hingga Rp1,9 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang bukti lainnya.
Selain Ertika dalam kasus ini juga menyeret beberapa pejabat lain, yaitu Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah), serta almarhum Oni Setiawan (eks Kabid Pertambangan ESDM Jatim) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meninggalnya Oni Stiawan eks Kabid Petambangan ESDM Jatim kini Kasi Penyidikan kejaksaan Tingg Jatim dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2 kepada istri tersangka OS mewakiliki pihak keluarga.
Sementara Proses hukum tiga tersangka lainnya seperti Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, Kabid Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati dan Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM proses hukumnya tertap berjalan seperti semula. **






