KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling wilayah Bogor hari Jumat, 18 September 2026 dilaksanakan di Halaman Parkir Mall Jambu Dua (08.00-10.00), Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar (08.00-10.00), dan Mall CTC Cileungsi (09.00-11.00).
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis harus mengurus SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM
1. Surat keterangan sehat (website simpelpol.co.id)dari
2. Surat keterangan psikologi (di Lokasi)
3. Fotocopy e-KTP
4. Membawa SIM lama dan fotocopy
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)





