Berita Utama

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang

×

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang

Sebarkan artikel ini
bekasi
bupati bekasi ade kuswara dan sang ayah, HM. Kunang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Selain itu, pengadilan juga menghukum sang ayah, M. Kunang dengan 4 tahun bui, Senin 14 September 2026.

Majelis hakim pimpinan Novian Saputra menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap izin proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Selain pidana penjara, hakim menetapkan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ade Kuswara juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu tindakan terdakwa merusak citra pemerintah daerah dan mencederai kepercayaan publik.

Sementara itu, sikap sopan terdakwa serta rekam jejaknya yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Kedua terdakwa anak dan bapak ini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo. Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *