KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto Sabtu (11/9/2026) dini hari kemarin menewaskan 4 penumpang dan 7 penumpang luka-luka akibat kecepatan tinggi mobil travel, kemudian pengemudi mengantuk.
Kecelakaan melibatkan mobil travel dari Surabaya arah Surakarta Toyota Hiace H 7497 OQ kemudian menabrak bagian bak truk tronton bermuatan 30 ton gypsum di KM 687+200 jalur B dengan kecepatan sekitar 110 km per jam.
Mobil travel warna merah itu melaju di jalur cepat dengan speed 110 km perjam dtiba-tiba mobil tak terkendali oleng ke arah kiri dan menabrak bagian bak belakang mobil truk Hino bermuatan 30 ton gypsum.
Kapala Departemen Operasional Astra Tol Jombang-Mojokerto, Yuni Rihal seperti dilansir beritajatim.com mengungkapkan kecepatan mobil Hiace sebelum menabrak bagian kanan bak truk 110 kilometer per jam.
Berdasarkan keterangan pengemudi Hiace Eko Budianto Setiawan mobilnya membawa penumpang berjumlah 11 penumpang melaju dari Surabaya tujuan Solo, masuk melalui Gerbang Tol Waru Gunung.
Saat melintas di ruas Jalan Tol Jombang Surabaya mobil Toyota Hiace melaju di jalur kanan dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam, diduga pengemudi mengantuk dan kehilangan kendali kemudian oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang kanan truk yang melaju dengan kecepatan rendah.
Sementara truk Hino bermuatan 30 ton gypsum masuk melalui Gerbang Tol Kebomas, Gresik dan bergerak dari Gresik menuju Banjarnegara saat kecelakaan melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer perjam dengan arah yang sama dari arah timur ke arah barat.
Truk Hino R 8187 OT dikemudikan Muhar (55) warga Desa Arnan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Prubalingga pengemudi truk dan kendaraannya tidak mengalami apapun, namun kondisi travel yang menabrak hancur berkeping-keping hingga menewaskan 4 orang dan 7 orang luka-luka.
Kecelakaan menjadi perhatian kita semua, hampir semua kendaraan yang melaju di ruas jalan tol melampaui batas maksimum yang ditentukan yakni 100 km per jam, bahkan tidak sedikit mobil pribadi dan umum hingga bus yang melaju di atas kecepatan 100 km per jam, ini harus menjadi catatan petugas kepolisian untuk menindak.
Adapun empat penumpang tewas antara lain Kukuh Bimbing (22) warga Karanganyar, Jawa Tengah, Dwi Raharjanto (49) warga Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Tendi Anggoro (28) warga Wonogiri, Jawa Tengah dan Prawoto (55) warga Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus kecelakaan ini telah mendapatkan penanganan dari pihak Satlantas Polres Jombang, polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Hiace H 7497 OQ, Eko Budianto Setiawan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut itu kini ditahan di Rutan Polres Jombang.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kemudian langsung ditahan di Rutan Polres Jombang sebagai tersangka kasus ini.
Eko Budianto dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 atau Pasal 311 ayat 5, ayat 4, ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum dilakukan penahanan Eko sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka ringan akibat kecelakaan itu, setelah kondisinya memungkinkan, ia dibawa ke Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. **






