KITAINDONESIASATU.COM – Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2026 sudah terserap lebih dari Rp1 triliun. Hingga 26 Agustus 2026, lembaga antirasuah itu tercatat telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,033 triliun dari total pagu Rp1,408 triliun.
Angka tersebut setara dengan 73,4 persen dari keseluruhan anggaran KPK tahun anggaran 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, realisasi tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Berdasarkan data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan, penggunaan anggaran KPK terbagi ke dalam sejumlah program dan jenis belanja.
Untuk program pencegahan dan penindakan korupsi, KPK telah menggunakan Rp128,9 miliar atau sekitar 61,8 persen dari total pagu DIPA sebesar Rp208,49 miliar.
Sementara itu, anggaran untuk program dukungan manajemen menjadi pos dengan nilai penggunaan jauh lebih besar. KPK telah merealisasikan Rp904,35 miliar atau 75,4 persen dari pagu yang mencapai Rp1,199 triliun.
Jika dilihat berdasarkan jenis belanja, anggaran pegawai menjadi salah satu pos terbesar. KPK tercatat telah menggunakan Rp726,87 miliar dari pagu Rp980,5 miliar atau sekitar 74,1 persen. Untuk belanja barang, realisasinya mencapai Rp278,3 miliar dari pagu Rp381,04 miliar. Angka tersebut setara dengan 60,8 persen.
Sedangkan belanja modal telah terserap Rp28,08 miliar dari total pagu Rp46,16 miliar atau sekitar 73 persen. Setyo mengatakan keseluruhan realisasi anggaran tersebut mencapai Rp1.033.253.802.294 dari pagu Rp1.407.745.926.000.
“Berdasarkan data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi atau SAKTI Kementerian Keuangan, realisasi anggaran KPK tahun anggaran 2026 sampai dengan 26 Agustus mencapai Rp1.033 miliar atau sebesar 73,4 persen dari pagu KPK tahun anggaran 2026,” ujar Setyo.
Besarnya anggaran yang telah terserap ini menjadi sorotan dalam pembahasan bersama DPR, terutama karena di dalamnya terdapat anggaran yang dialokasikan untuk menjalankan fungsi utama KPK dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. (*)






