KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Komdigi akan memberlakukan sisa kuota internet pelanggan yang tidak habis begitu saja, jika kuota tersisa hingga masa berlaku habis.
Plt Kepala Biro Humas Komdigi, farida Dewi Maharani mengatakan jika pemerintah akan memberikan masa transisi hingga tanggal 28 September 2026 bagi seluruh operator untuk sepenuhnya patuh.
Meski aturan ini bergulir sejak keputusan MK, namun Komdigi masih memberikan batas penyesuaian terkait mekanisme infrastruktur operator seluler.
“Ada masa penyesuaian, oleh karena kami masih memberi kelonggaran paling lambat 28 September 2026 seluruh operator harus sudah melaksanakannya,” ujar Dewi seperti diungkapkan dalam wawancara dengan radio suarasurabaya, Selasa (1/9/2026).
Selama masa transisi Komdigi mewajibkan operator untuk melapor secara rutin kondisi pelayanan dan mekanisme perlindungan kuota, termasuk fasilitas pengaduan yang disediakan, operator juga diwajibkan pelanggan menyediakan kanal pengaduan.
Komdigi kata Dewi mendorong provider penyedia kanal pengaduan dan menyediakan sistem terintegrasi sehingga masyarakat bisa melihat informasi lebih transparan.
Namun yang menjadi sorotan dalam kasus ini tidak diaturnya mengenai sanksi, karena Surat Edara merupakan pengejawantahan dari keputusan Mahkaman Konstitusi (MK).
Namun untuk memastikan kepatuhan Komdigi akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, sementara masyarakat diharapkan juga mendorong aktif melaporkan pelanggaran, termasuk melalui sosial media dengan menandai akun resmi Komdigi.
Komdigi juga berharap seluruh operator termasuk Telkomsel, XL dan Indosat mematuhi aturan ini yang akan diberlakukan mulai 28 September 2026, publik juga harus lebih kritis dalam memilih layanan telekomunikasi dan aktif mengawal kebijakan yang sehat dan berpihak kepada masyarakat. **






