KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/8). Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut, penyidik menyita sekitar 60 barang bukti.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Unsoed.
Plt Rektor Unsoed, Prof Ali Rokhman, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Menurut dia, barang bukti yang dibawa penyidik KPK terdiri atas dokumen, berkas, hingga data digital.
“KPK mengambil barang bukti. Itu saja, sudah. Sekitar 60 barang bukti berupa dokumen, berkas, dan softcopy,” ujar Ali.
Puluhan barang bukti tersebut diambil dari ruang kerja rektor yang berada di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed. Ali mengatakan dirinya hanya terlibat dalam proses administratif dan tidak ikut berada di dalam ruangan ketika penyidik melakukan pemeriksaan.
“Saya malah tidak ikut karena saya tidak berhak di ruang rektorat lantai tiga. Saya hanya menandatangani apa yang dibawa oleh mereka,” katanya.
Pihak Unsoed memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kampus juga menghormati langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Kasus dugaan korupsi PMB jalur mandiri Unsoed menjadi sorotan setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal kampus dan tiga pihak swasta.
Tiga pejabat Unsoed yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Prof Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed; Prof Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III; dan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik.
Penyidikan kasus ini masih terus bergulir. KPK mendalami keterangan para saksi serta memeriksa puluhan barang bukti yang telah diamankan dari ruang rektor untuk memperkuat konstruksi perkara. (*)





