KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati indikasi bahwa praktik dugaan jual beli kursi mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, melainkan telah merambah ke Fakultas lain yakni Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Sabtu 22 Agustus 2026 mengungkapkan, bahwa penyidik menemukan pola serupa dalam penerimaan maba jalur mandiri di kedua fakultas tersebut. Para calon mahasiswa atau orang tua diduga diminta menyetorkan sejumlah uang secara tak resmi dengan iming-iming jaminan kelulusan.
Uang “pelicin” tersebut disalurkan melalui perantara pihak luar yang bekerja sama dengan oknum pejabat rektorat Unsoed.
Sebelumnya, beberapa calon mahasiswa baru ini tetap dinyatakan tidak lulus meskipun orang tua mereka telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta menyisir seluruh fakultas di Unsoed guna membongkar jaringan praktik koruptif dalam sistem penerimaan mahasiswa baru ini.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Rektor Unsoed Prof. Dr. Ahmad Sodiq serta dua Wakil Rektor III, Kabag Akademik dan tiga orang swasta. Penyidik KPK menyita uang tunai yang didapat dari orang tua mahasiswa sebesar Rp764 juta. KPK menduga praktik suap ini sudah terjadi beberapa tahun. (*)






