KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif baru terhadap pesawat nirawak atau drone beserta sejumlah komponennya.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus mengurangi risiko ketergantungan terhadap rantai pasok asing.
Gedung Putih menyebut kebijakan tarif ini berkaitan dengan pertimbangan keamanan nasional. Pemerintah AS juga ingin meningkatkan kapasitas produksi drone domestik agar kebutuhan strategis dapat dipenuhi dari dalam negeri.
Trump: Drone Sensitif Kena Tarif Paling Tinggi
Tarif tertinggi mencapai 100 persen dan dikenakan terhadap drone yang dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Kategori tersebut mencakup drone dengan bobot lepas landas lebih dari 25 kilogram serta perangkat yang memiliki kemampuan pencitraan termal.
Selain pesawat nirawak, stasiun dok dan komponen tertentu yang digunakan untuk perangkat tersebut juga masuk dalam cakupan tarif tinggi.
Sementara itu, drone berukuran lebih kecil yang tidak memiliki karakteristik sensitif dikenai tarif sebesar 25 persen. Ketentuan serupa berlaku terhadap sejumlah komponen drone lainnya.
AS juga memberikan tarif khusus bagi produk dari sejumlah negara dan kawasan. Produk asal Uni Eropa, Jepang, Liechtenstein, Korea Selatan, Swiss, dan Taiwan mendapatkan tarif preferensial sebesar 15 persen.
Adapun produk dari Inggris dikenai tarif 10 persen dengan persyaratan tertentu terkait asal produksi peralatan, perangkat lunak, dan teknologi.





