KITAINDONESIASATU.COM – Polri menegaskan bahwa sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, bukan menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri.
Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai bukti prestasi pendukung dalam proses penerimaan.
Penegasan itu juga berlaku bagi peserta yang memiliki Sertifikat Pramuka Garuda. Mereka tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penerimaan anggota Polri mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta dikutip Minggu 9 Agustus 2026.
Sertifikat Prestasi Hanya Dokumen Pendukung
Isir menjelaskan, peserta yang mempunyai catatan prestasi tetap harus melewati seluruh rangkaian seleksi. Sertifikat maupun piagam penghargaan tidak dapat menggantikan persyaratan ataupun tahapan yang wajib dijalani setiap calon anggota Polri.




