Pelibatan unsur eksternal tersebut ditujukan untuk memastikan setiap tahapan penerimaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dari berbagai pihak juga diharapkan mampu menjaga keterbukaan serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Dengan demikian, sertifikat prestasi untuk masuk Polri, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak dapat digunakan sebagai pengganti proses seleksi.
Setiap peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan menjalani tahapan penerimaan sesuai aturan dengan mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.***





