KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R. Muhammad Syafi’i, meminta seluruh madrasah memperketat sistem perlindungan anak menyusul masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai lingkungan, termasuk dunia pendidikan.
Saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di MAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), Wamenag menegaskan bahwa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tidak cukup hanya dengan mengandalkan aturan.
Menurutnya, madrasah harus memiliki sistem pengawasan dan pencegahan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Perhatian khusus juga harus diberikan terhadap perilaku seluruh pihak yang berada di lingkungan madrasah.
Wamenag mengingatkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak tidak selalu mudah dikenali dari penampilan maupun perilakunya di depan umum.
“Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya,” tegasnya.
Meningkatnya kasus kekerasan fisik, verbal, hingga seksual terhadap anak menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Program tersebut menyasar empat ruang utama kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.
Untuk memperkuat pencegahan, Wamenag meminta madrasah memastikan kamera pengawas atau CCTV tersedia di sejumlah area yang berpotensi menjadi titik rawan.
Menurutnya, lokasi yang relatif tertutup, termasuk ruang pertemuan, perpustakaan, dan ruang konseling, perlu mendapatkan pengawasan yang memadai agar potensi tindakan kekerasan dapat dicegah sedini mungkin.
Selain pengawasan secara fisik, Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Kanwil Kemenag dan kantor Kemenag kabupaten/kota diminta aktif menyosialisasikan sistem tersebut kepada seluruh madrasah.
Wamenag menekankan bahwa setiap laporan harus segera ditindaklanjuti. Siswa juga harus diberi ruang untuk berani berbicara dan melapor ketika mengalami atau mengetahui tindakan negatif.
Ia meminta madrasah membangun budaya saling menjaga dan mendukung agar korban tidak justru takut atau memilih diam ketika menghadapi kekerasan.
“Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Wamenag juga menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Setiap dugaan pelanggaran diminta segera dilaporkan kepada jajaran Kementerian Agama untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan amanat yang tidak bisa ditawar. Orang tua tidak hanya menitipkan anak untuk mendapatkan pendidikan akademik, tetapi juga berharap mereka tumbuh menjadi pribadi berakhlak serta memiliki masa depan yang baik.
Wamenag menilai keberhasilan melindungi anak dan menjaga masa depan mereka merupakan bentuk pengabdian yang memiliki nilai besar. (*)





