KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Utama LTC Glodok
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan bagi dokumen yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemohon dianjurkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama, bukti tes kesehatan, dan tes psikologi. Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan resmi yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. (*)





