KITAINDONESIASATU.COM – Potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai Rp320 triliun dinilai masih jauh dari optimal. Melihat besarnya peluang tersebut, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya transformasi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk memperkuat tata kelola zakat dan wakaf agar lebih transparan, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, langkah ini juga akan memperkuat peran ekonomi syariah sebagai solusi atas berbagai tantangan ekonomi global yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kemaslahatan bersama.
Berbicara dalam forum Shariah-Intelligence: Navigating the Future of Islamic Finance through AI and Digital Innovation, di Menara Syariah PIK 2, Rabu (5/8/2026), Menag menyatakan bahwa ekonomi syariah merupakan konsep yang membawa manfaat bagi seluruh umat manusia atau rahmatan lil ‘alamin, bukan hanya bagi kalangan Muslim.
Menag bahkan mengungkap fakta menarik bahwa gagasan mengenai pentingnya prinsip ekonomi syariah pernah disinggung oleh mendiang Paus Benediktus XVI. Menurutnya, Paus pernah berpandangan dunia perlu mulai mengurangi ketergantungan pada sistem moneter yang terlalu spekulatif dan membuka ruang bagi sistem ekonomi yang lebih adil, termasuk prinsip-prinsip yang dikenal dalam ekonomi syariah.
Nasaruddin menjelaskan, sistem berbasis kemitraan seperti mudharabah menjadi contoh bagaimana aktivitas ekonomi dapat dibangun melalui mekanisme berbagi manfaat dan risiko, bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial.
Ia juga menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Selain memiliki populasi Muslim terbesar, Indonesia juga berulang kali dinobatkan sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia berdasarkan World Giving Index.
Meski demikian, potensi besar tersebut dinilai belum tergarap maksimal. Menag mengungkapkan potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp320 triliun, namun dana yang berhasil dihimpun secara terintegrasi baru sekitar Rp40 triliun. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik di luar sistem pengelolaan resmi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Menag mendorong pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai terobosan dalam pengelolaan keuangan sosial Islam. Teknologi kecerdasan buatan dinilai mampu memetakan potensi zakat secara lebih akurat, mengidentifikasi wilayah prioritas penerima manfaat berbasis data, hingga memastikan distribusi zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi lebih tepat sasaran.
Menurut Nasaruddin, AI juga dapat berperan sebagai intelligence layer yang menghubungkan seluruh ekosistem filantropi Islam, mulai dari identifikasi muzakki dan wakif, analisis kebutuhan masyarakat melalui data spasial dan machine learning, hingga pengembangan model wakaf produktif untuk mendukung pembiayaan pendidikan, pesantren, rumah sakit, dan layanan sosial lainnya secara berkelanjutan.
Menutup paparannya, Menag menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan sosial Islam. Ia memastikan Kemenag tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjadi penggerak yang menghubungkan regulasi, teknologi, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan zakat dan wakaf semakin produktif, transparan, presisi, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (*)






