KITAINDONESIASATU.COM – Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap dugaan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan keterangan YY, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan YY diduga bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang disebut sebagai pengendali jaringan.





