Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun.
Polisi juga menduga sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor.
Karena itu, penyidik berencana menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Saat ini, aparat masih memburu pihak yang diduga menjadi otak jaringan tersebut serta terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***





